Warga
Kota Bandung diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumahnya
masing-masing. Kepemilikan APAR ini sudah menjadi aturan yang tercantum dalam
Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
“Warga diwajibkan
punya APAR, per rumah minimal satu, yang isinya 1 kilogram,” ujar mantan Ketua
Pansus Perda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Haru Suandharu di DPRD kota Bandung, Jln.
Aceh, Senin (20/2).
Kewajiban memiliki
APAR ini, kata Haru, untuk keamanan warga sendiri. “Enggak hanya di rumah, di
lingkungan RW pun harus ada peralatan pemadam kebakaran. Atau paling tidak ada
titik air, sehingga saat menangani kejadian kebakaran tidak sulit,” ungkapnya.
Saat ini, kata Haru,
Kota Bandung hanya memiliki 267 hidran. Dari jumlah itu hanya 2 titik yang
berfungsi dan ada airnya. “Tidak berfungsinya hidran karena debit air yang
kurang dari PDAM. Karena untuk memenuhi air minum saja terbatas apalagi untuk
hidran,” terangnya.
Untuk itulah,
keberadaan APAR di tiap rumah ini sangat diperlukan. Terlebih menurut Haru,
harga APAR sekitar Rp 50.000-Rp 75.000 tidak terlalu mahal jika dibandingkan
dengan manfaatnya. “Rasanya tidak terlalu berat jika untuk keselamatan,”
tuturnya.
Namun diakuinya, tiap
setahun sekali APAR yang dimiliki warga ini harus diperiksa. Ini dilakukan agar
APAR tersebut bisa diketahui berfungsi atau tidak. Meski memang dalam
pemeriksaan ini warga akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 7.500/tahun.
“Kalau tidak diperiksa, nanti dikhawatirkan APAR tak berfungsi saat digunakan,”
terang.
No comments:
Post a Comment