Saturday, 19 January 2013

Setiap warga di Wajibkan miliki APAR



Warga Kota Bandung diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumahnya masing-masing. Kepemilikan APAR ini sudah menjadi aturan yang tercantum dalam Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

“Warga diwajibkan punya APAR, per rumah minimal satu, yang isinya 1 kilogram,” ujar mantan Ketua Pansus Perda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Haru Suandharu di DPRD kota Bandung, Jln. Aceh, Senin (20/2).

Kewajiban memiliki APAR ini, kata Haru, untuk keamanan warga sendiri. “Enggak hanya di rumah, di lingkungan RW pun harus ada peralatan pemadam kebakaran. Atau paling tidak ada titik air, sehingga saat menangani kejadian kebakaran tidak sulit,” ungkapnya.

Saat ini, kata Haru, Kota Bandung hanya memiliki 267 hidran. Dari jumlah itu hanya 2 titik yang berfungsi dan ada airnya. “Tidak berfungsinya hidran karena debit air yang kurang dari PDAM. Karena untuk memenuhi air minum saja terbatas apalagi untuk hidran,” terangnya.

Untuk itulah, keberadaan APAR di tiap rumah ini sangat diperlukan. Terlebih menurut Haru, harga APAR sekitar Rp 50.000-Rp 75.000 tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan manfaatnya. “Rasanya tidak terlalu berat jika untuk keselamatan,” tuturnya.

Namun diakuinya, tiap setahun sekali APAR yang dimiliki warga ini harus diperiksa. Ini dilakukan agar APAR tersebut bisa diketahui berfungsi atau tidak. Meski memang dalam pemeriksaan ini warga akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 7.500/tahun. “Kalau tidak diperiksa, nanti dikhawatirkan APAR tak berfungsi saat digunakan,” terang.

Selain rumah penduduk, gedung-gedung seperti mal, hotel, pasar serta toko pun harus memiliki alat pemadam kebakaran. “Dengan adanya perda ini, maka ada payung hukum bagi Dinas Kebakaran untuk melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran ke pasar-pasar atau toko-toko. APAR ini perlu dimilik warga agar risiko kebakaran semakin kecil,” tuturnya.

No comments:

Post a Comment